Latest Updates

PENGERTIAN,MAMFAAT DAN FUNGSI HUTAN

Pengertian Hutan
Hutan merupakan kumpulan pepohonan yang tumbuh rapat beserta tumbuh-tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini. Dari sudut pandang orang ekonomi, hutan merupakan tempat menanm modal jangka panjang yang sangat menguntungkan dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan(HPH).
Sedangkan bagi para ilmuan, hutan menjadi sangat bervariasi sesuai dengan spesifikasi ilmu.Ahli silvikultur mempunyai pandangan yang berbeda dengan ahli manajemen hutan atau ahli ekologi atau ahli-ahli ilmu lainnya. Menurut ahli silvika, hutan merupakan suatu assosiasi dari tumbuh-tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon-pohon atau vegetasi berkayu yang mempunyai areal luas. Sedangkan ahli ekologi mengartikan hutan itu ialah suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan yang di kuasai pohon-pohonan yang mempunyai keadaan lingkungan yang berbeda dari lingkungan sekitarnya. Menurut saya, Hutan itu ialah kumpulan dari masyarakat/ vegetasi tumbuh-tumbuhan yang di dominasi oleh pohon-pohonan yang terbentang pada suatu areal yang cukup luas dan mampu menciptakan suatu iklim tertentu yang berbeda dengan areal di sekitarnya.

Mamfaat Hutan
Hutan memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, mulai dari pengatur tata air, paru-paru dunia, sampai pada kegiatan industri. Pamulardi (1999) menerangkan bahwa dalam perkembangannya hutan telah dimanfaatkan untuk berbagai penggunaan, antara lain pemanfaatan hutan dalam bidang Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Sebagai salah satu sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, manfaat hutan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : manfaat tangible (langsung/nyata) dan manfaat intangible (tidak langsung/tidak nyata). 
Manfaat tangible atau manfaat langsung hutan antara lain : kayu, hasil hutan ikutan, dan lain-lain. Sedangkan manfaat intangible atau manfaat tidak langsung hutan antara lain : pengaturan tata air, rekreasi, pendidikan, kenyamanan lingkungan, dan lain-lain (Affandi & Patana, 2002). Selanjutnya Arief (2001) menjelaskan manfaat tangible diantaranya berupa hasil kayu dan non kayu. Hasil hutan kayu dimanfaatkan untuk keperluan kayu perkakas, kayu bakar dan pulp. Sedangkan hasil-hasil hutan yang termasuk non kayu antara lain rotan, kina, sutera alam, kayu putih, gondorukem dan terpentin, kemeyan dan lain-lain. Berdasarkan kemampuan untuk dipasarkan, manfaat hutan juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : manfaat marketable dan manfaat non-marketable. Manfaat hutan non-marketable adalah barang dan jasa hutan yang belum dikenal nilainya atau belum ada pasarnya, seperti : beberapa jenis kayu lokal, kayu energi, binatang, dan seluruh manfaat intangible hutan (Affandi &Patana, 2002).

Fungsi Hutan
Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan  mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi  produksi. Selanjutnya pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi  pokoknya ada tiga, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1999) menerangkan hutan  lindung adalah hutan yang diperuntukan bagi perlindungan tata tanah dan air  bagi kawasan di sekitarnya. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri  khas tertentu yang diperuntukan bagi perlindungan alam, pengawetan jenis-jenis  flora dan fauna, wisata alam dan keperluan ilmu pengetahuan. Hutan produksi  adalah hutan yang diperuntukan bagi produksi kayu dan hasil hutan lainnya  untuk mendukung perekonomian negara dan perekonomian masyarakat.  
Fungsi hutan ditinjau dari kepentingan sosial ekonomi, sifat alam sekitarnya, dan sifat-sifat lainnya yang berkenan dengan kehidupan manusia,  dapat dikatakan bahwa hutan berperan sebagai sumber daya. Dengan kondisi ini, sumber daya hutan menjadi salah satu modal pembangunan, baik dari segi produksi hasil hutan atau fungsi plasma nutfah maupun penyanggah kehidupan.  Peranan tersebut menjadi salah satu modal dasar pembangunan berbagai segi, tergantung pada keadaan dan kondisi setempat. Oleh karena agar sumber daya hutan dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kawasan hutan dibedakan menjadi beberapa kelompok berdasarkan fungsinya yakni fungsi pelindung, fungsi produksi dan fungsi lainnya. Hutan yang berfungsi sebagai pelindung merupakan kawasan yang keadaan alamnya diperuntukan sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, pencegahan erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah. Hutan yang berfungsi produksi adalah kawasan hutan yang ditumbuhi oleh pepohonan keras yang perkembangannya selalu diusahakan dan dikhususkan  untuk dipungut hasilnya, baik berupa kayu-kayuan maupun hasil sampingan  lainnya seperti getah, damar, akar dan lain-lain. Fungsi lain dari hutan adalah sebagai hutan konversi. Hutan ini diperuntukan untuk kepentingan lain misalnya pertanian, perkebunan dan pemukiman. Walaupun hutan mempunyai fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, namun fungsi utama hutan tidak akan berubah, yakni untuk menyelenggarakan keseimbangan oksigen dan karbon dioksida, serta untuk mempertahankan kesuburan tanah, keseimbangan tata air wilayah dan kelestarian daerah dari erosi (Arief, 2001).  
Secara ekologi fungsi hutan adalah sebagai penyerap air hujan untuk mencegah terjadinya erosi. Hutan mempunyai peranan penting dalam mengatur aliran air ke daerah pertanian dan perkotaan, baik lokal, regional maupun global. Sebagai contoh, 50 % sampai 80 % dari kelembaban yang ada di udara di atas hutan tropik berasal dari hutan melalui proses transpirasi dan respirasi. Jika hutan dirambah presipitasi atau curah hujan yang turun akan berkurang dan suhu udara akan naik (Miller, 1993).

1 Response to "PENGERTIAN,MAMFAAT DAN FUNGSI HUTAN"