Hutan merupakan kumpulan pepohonan yang tumbuh rapat beserta tumbuh-tumbuhan memanjat dengan bunga yang beraneka warna yang berperan sangat penting bagi kehidupan di bumi ini. Dari sudut pandang orang ekonomi, hutan merupakan tempat menanm modal jangka panjang yang sangat menguntungkan dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan(HPH).
Sedangkan bagi para ilmuan, hutan menjadi sangat bervariasi sesuai dengan spesifikasi ilmu.Ahli silvikultur mempunyai pandangan yang berbeda dengan ahli manajemen hutan atau ahli ekologi atau ahli-ahli ilmu lainnya. Menurut ahli silvika, hutan merupakan suatu assosiasi dari tumbuh-tumbuhan yang sebagian besar terdiri atas pohon-pohon atau vegetasi berkayu yang mempunyai areal luas. Sedangkan ahli ekologi mengartikan hutan itu ialah suatu masyarakat tumbuh-tumbuhan yang di kuasai pohon-pohonan yang mempunyai keadaan lingkungan yang berbeda dari lingkungan sekitarnya. Menurut saya, Hutan itu ialah kumpulan dari masyarakat/ vegetasi tumbuh-tumbuhan yang di dominasi oleh pohon-pohonan yang terbentang pada suatu areal yang cukup luas dan mampu menciptakan suatu iklim tertentu yang berbeda dengan areal di sekitarnya.
Mamfaat Hutan
Hutan memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, mulai dari pengatur tata air, paru-paru dunia, sampai pada kegiatan industri.
Pamulardi (1999) menerangkan bahwa dalam perkembangannya hutan telah dimanfaatkan untuk berbagai penggunaan, antara lain pemanfaatan hutan dalam bidang
Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Sebagai salah satu sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, manfaat hutan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : manfaat tangible (langsung/nyata) dan manfaat intangible (tidak langsung/tidak nyata).
Manfaat tangible atau manfaat langsung hutan
antara lain : kayu, hasil hutan ikutan, dan lain-lain. Sedangkan manfaat intangible
atau manfaat tidak langsung hutan antara lain : pengaturan tata air,
rekreasi, pendidikan, kenyamanan lingkungan, dan lain-lain (Affandi & Patana,
2002). Selanjutnya Arief (2001) menjelaskan manfaat tangible diantaranya
berupa hasil kayu dan non kayu. Hasil hutan kayu dimanfaatkan untuk keperluan kayu perkakas, kayu bakar dan pulp. Sedangkan hasil-hasil hutan yang
termasuk non kayu antara lain rotan, kina, sutera alam, kayu putih, gondorukem dan
terpentin, kemeyan dan lain-lain. Berdasarkan kemampuan untuk dipasarkan, manfaat hutan juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : manfaat marketable dan manfaat non-marketable. Manfaat hutan non-marketable adalah barang dan jasa hutan
yang belum dikenal nilainya atau belum ada pasarnya, seperti : beberapa
jenis kayu lokal, kayu energi, binatang, dan seluruh manfaat intangible hutan
(Affandi &Patana, 2002).
Fungsi Hutan
Dalam Undang-undang nomor 41
tahun 1999 tentang kehutanan, hutan mempunyai
tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Selanjutnya pemerintah menetapkan
hutan berdasarkan fungsi pokoknya ada
tiga, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Departemen Kehutanan dan
Perkebunan (1999) menerangkan hutan lindung
adalah hutan yang diperuntukan bagi perlindungan tata tanah dan air bagi kawasan di sekitarnya. Hutan konservasi
adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu yang diperuntukan bagi perlindungan alam, pengawetan jenis-jenis flora dan fauna, wisata alam dan keperluan
ilmu pengetahuan. Hutan produksi adalah
hutan yang diperuntukan bagi produksi kayu dan hasil hutan lainnya untuk mendukung perekonomian negara dan
perekonomian masyarakat.
Fungsi hutan ditinjau dari
kepentingan sosial ekonomi, sifat alam sekitarnya, dan sifat-sifat lainnya yang
berkenan dengan kehidupan manusia, dapat
dikatakan bahwa hutan berperan sebagai sumber daya. Dengan kondisi ini, sumber
daya hutan menjadi salah satu modal pembangunan, baik dari segi produksi hasil
hutan atau fungsi plasma nutfah maupun penyanggah kehidupan. Peranan tersebut menjadi salah satu modal
dasar pembangunan berbagai segi, tergantung pada keadaan dan kondisi setempat.
Oleh karena agar sumber daya hutan dapat dimanfaatkan secara optimal, maka
kawasan hutan dibedakan menjadi beberapa kelompok berdasarkan fungsinya yakni
fungsi pelindung, fungsi produksi dan fungsi lainnya. Hutan yang berfungsi
sebagai pelindung merupakan kawasan yang keadaan alamnya diperuntukan sebagai
pengatur tata air, pencegahan banjir, pencegahan erosi dan pemeliharaan
kesuburan tanah. Hutan yang berfungsi produksi adalah kawasan hutan yang
ditumbuhi oleh pepohonan keras yang perkembangannya selalu diusahakan dan
dikhususkan untuk dipungut hasilnya,
baik berupa kayu-kayuan maupun hasil sampingan lainnya seperti getah, damar, akar dan
lain-lain. Fungsi lain dari hutan adalah sebagai hutan konversi. Hutan ini
diperuntukan untuk kepentingan lain misalnya pertanian, perkebunan dan
pemukiman. Walaupun hutan mempunyai fungsi lindung, fungsi konservasi, dan
fungsi produksi, namun fungsi utama hutan tidak akan berubah, yakni untuk
menyelenggarakan keseimbangan oksigen dan karbon dioksida, serta untuk
mempertahankan kesuburan tanah, keseimbangan tata air wilayah dan kelestarian
daerah dari erosi (Arief, 2001).
Secara ekologi fungsi hutan
adalah sebagai penyerap air hujan untuk mencegah terjadinya erosi. Hutan
mempunyai peranan penting dalam mengatur aliran air ke daerah pertanian dan
perkotaan, baik lokal, regional maupun global. Sebagai contoh, 50 % sampai 80 %
dari kelembaban yang ada di udara di atas hutan tropik berasal dari hutan
melalui proses transpirasi dan respirasi. Jika hutan dirambah presipitasi atau
curah hujan yang turun akan berkurang dan suhu udara akan naik (Miller, 1993).
maksih atas bantuannya
ReplyDelete